iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Jambi pada 2016 menurun jika dibandingkan 2015 lalu. 2016 pembayaran TKA hanya Rp 333 juta dari 136 TKA atau US$ 25.200. 2015 sebesar Rp 420 juta dari 148 orang. 

Hal itu disampaiakan oleh Pelaksanan Tugas (Plt) Dinas Ketenagakejaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Yandri.

Dijelaskannya, 136 TKA itu berada di Tanjungjabung Timur, Batanghari, Tanjungjabung Barat dan beberapa Kabupaten lainnya. Dan berasal dari berbagai negara, seprti, Malaysia, China, Kanada, India, Pakistan, Filipina, Amerika, Perancis, Taiwan, Jepang, Thailand, Singapore, RRC, Taiwan.

TKA yang bersal dari China sebanyak 56 orang, Taiwan 16 orang dan sisanya tersebar dari beberapa negara lain, ujar Yandri.

Mereka yang terdata di Jambi memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemeirntah Pusat selama satu tahun, jika ingin melakukan perpanjangan dilakukan di daerah dimana tempat mereka bekerja. Perpanjangan izin kerja sebanyak 4 kali atau terhitung lima tahun kerja.

Kabupaten yang dapat melakukan perpanjangan izin kerja TKA hanya Kabupaten Tanjabbarat, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images