iklan Sarang wallet yang berada di tengah kota bungo.
Sarang wallet yang berada di tengah kota bungo.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Meskipun di dalam aturan tidak diperbolehkan sarang walet berada di dalam kota. Namun, keberadaan sarang walet di Kabupaten Bungo masih banyak yang berada di dalam lingkungan kota.

Hal ini disampaikan langsung oleh PLT Kepala Dinas Pendapatan Bungo, Bambang SE. Kata Dia, meskipun menyalahi aturan, tapi pihaknya sulit untuk melakukan penertipan. Alasannya, keberadaan sarang walet tersebut sebelum dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang walet nomor 15 tahun 2010.

"Memang masih banyak keberadaannya di dalam kota saat ini, tapi terkadang susahnya untuk melakukan penindakannya karena terkendala keberadaannya sebelum adanya perda," ucap Bambang.

Selain itu, pihaknya juga kesulitan untuk memungut pajaknya kepada pengusaha walet. Karena pengusaha walet selama ini tidak pernah terbuka terhadap pemerintah. Pihak pengusaha hanya melaporkan hasil penjualannya setiap tahun.

"Seharusnya saat melakukan panen pihak kita diundang. Agar kita tau hasilnya berapa. Tapi saat ini kita hanya menerima laporan dari penjualan mereka, jadi bisa saja mereka tidak jujur kepada kita ," jelasnya. (cr2)


Berita Terkait



add images