iklan Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu.

"Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sebesar USD 3.473.830," kata JPU KPK membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi. Berikut perinciannya sesuai dakwaan jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.

2. Diah Anggraeni USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.

3. Drajat Wisnu Setiawan USD 615.000 dan Rp 25 juta.

4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50 ribu.

5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta.

6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta.

7. Melcias Markus Mekeng USD 1,4 juta.

8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta.

9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu.

10. Mirwan Amir USD 1,2 juta.

11. Arief Wibowo USD 108 ribu.

12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar.

13. Ganjar Prabowo USD 520 ribu.

14. Agun Gunandjar Sudarsa USD 1.047.000.

15. Mustoko Weni USD 408.000.

16. Ignatius Mulyono USD 258.000.

17. Taufik Effendi USD 103.000.

18. Teguh Djuwarno USD 167.000.

19. Miryam S Hariyani USD 23.000.

20. Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Jazuli Juwaini masing-masing sejumlah USD 37.000.

21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13.000.

22. Yasonna Laoly USD 84.000.

23. Khatibul Umam Wiranu USD 400.000,

24. Jafar Hafsah USD 100.000.

25. Ade Komaruddin USD 100.000.

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara, selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.

27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar.

28. Marzuki Alie Rp 20 miliar.

29. Johanes Marlien USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.

30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000.

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar, Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

35 PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862.

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.

38. PT Quadra solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36.

Jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images