iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAMARINDA - Warga Samarinda, Kalimantan Timur diminta memperhatikan masa aktif surat izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, warga harus membuat SIM baru meski masa aktif telat sehari.

Ini peraturan terbaru dari Mabes Polri. Bagi masyarakat yang memiliki SIM dan telah lewat masa aktifnya lewat sehari saja harus membuat yang baru, jelas Kanit Regindent Polresta Samarinda Iptu Edo D Yudha, Jumat (7/4).

Yudha mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memeriksa SIM.

Dia juga meminta warga yang SIM-nya hampir habis segera melakukan perpanjangan. (hry/ibr)

Persyaratan Permohonan Perpanjangan SIM

SIM asli

Fotokopi KTP

Foto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

Surat kesehatan dari puskesmas setempat


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images