iklan Polda Jambi Tetapkan Pemilik Lahan Terbakar di Gambut Jaya sebagai Tersangka
Polda Jambi Tetapkan Pemilik Lahan Terbakar di Gambut Jaya sebagai Tersangka

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan pemilik lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tersangka berinisial ED (53) ditetapkan setelah penyidik mengungkap kebakaran yang melanda lahan seluas 189 hektare pada rentang waktu 20 hingga 30 Juli 2025.

BACA JUGA: Cegah TPPO dan Radikalisme, Imigrasi Jambi Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kebakaran tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 hari dan sempat meluas hingga ke area kebun milik warga di sekitar lokasi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara.

BACA JUGA: Hasil Sidak Satgas Pangan dan TPID ke Pasar Angso Duo Jelang Nataru : Harga Relatif Stabil

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara, kami menetapkan ED sebagai tersangka karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemadaman kebakaran melibatkan banyak pihak, mulai dari Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam PT MKI dan PT BAM, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, hingga unsur TNI dan Polri. Api baru dapat dipadamkan setelah dilakukan penanganan terpadu oleh seluruh unsur terkait.

BACA JUGA: SK Resmi Diserahkan Oleh Sy Fasha, Duet Dahkir-Tole Pimpin NasDem Sungai Penuh

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 23 orang saksi dan 4 orang ahli guna memperkuat alat bukti terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)


Berita Terkait



add images