iklan Taupik Hidayat saat Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun.
Taupik Hidayat saat Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun menyita 26 pil ekstasi. Barang haram ini diamankan dari seorang pengedar, Taupik Hidayat (35) warga Desa Mandiangin Tuo, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan dilakukan Kamis (23/4) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di RT 09, Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin. Hal tersebut dibenarkan Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Agus Saleh.

"Pelaku sekarang masih diperiksa intensif, ujar Kompol Agus Saleh, Jumat (14/4).

"Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni
satu klip plastik yang berisikan 24 butir pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu klip plastik yang berisikan dua butir ekstasi berikut dengan 40 klip plastik kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepedah motor jenis Suzuki Satria Fu dan uang sejumlah Rp2,8 juta.

"Kasus ini masih kita kembangkan, tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang - Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal maksimal 20 tahun penjara. (hnd)


Berita Terkait