JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui Bandara Jambi.
Tersangka yakni Abdulah Rigianti (26) warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan Musa Jailani (32) warga Kecamatan Krueng Geukueh, Aceh Utara.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, penangkapan dilakukan Senin (14/4) lalu. Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu seberat 3 ons.
Diselundupkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam ke Bandara Sultan Thaha Jambi. Modusnya, pelaku menyembunyikan narkoba di celana dalam dan sepatu, ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (19/4).
Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengelabui petugas, Namun, pihaknya yang mendapatkan informasi akan ada pengiriman Sabu tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, kedua tersangka dibekuk anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di kawasan Jalan Nusa Indah 2, RT 12 Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. (pds)
