JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Lima orang terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir yang terjadi Agustus 2016 lalu, divonis. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (19/4).
Terdakwa Fahmi, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dianggap sebagai provokator. Sedangkan keempat terdakwa lainnya, yakni Abdul Rohim, M Romadan, M Amin, dan Safarudin, masing-masing divonis dua tahun penjara.
Pantauan jambiupdate.co, sidang putusan tersebut dipimpin majelis hakim, Sudar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah membakar sehingga menimbulkan kerugian Negara, karena banyak aset polsek yang rusak terbakar.
Dengan itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Fahmi selama satu tahun enam bulan penjara, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana menuntut terdakwa Fahmi tiga tahun penjara.
Atas putusan ini, Mudrika selaku kuasa hukum terdakwa Fahmi, menyatakan untuk melakukan banding terhadap putusan hakim.
Kami tidak terima putusan ini, karena sangat aneh, masa saksi yang didatang 17 orang, tapi hanya pernyataan dua saksi yang menjadi pertimbangan Cuma dua orang, ungkapnya. (amn)
