iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).

Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.

Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.

Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.

Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.

Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.

Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.

Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).

"Pintu kamarnya terkunci, lalu saya gedor-gedor. Pas dibuka, keduanya dalam kondisi tanpa pakaian. Saya tanya sudah ngeseks belum? Jawabnya baru sempat bercumbu, belum sempat main," kata Sariyadi.

SL yang berperan sebagai muncikari akhirnya dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama 15 hari.

Sedangkan HK dan JM dijatuhi denda Rp 750 ribu atau penjara selama tiga bulan. (fud)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images