JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus seorang pelaku perampokan. Dia adalah Rahman Fauzan alias Fauzan (18). Dalam beraksi menggunakan senjata api.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, 20 April 2017 di Jalan KH A Majid RT 1 Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Lebih lanjut Alam menjelaskan, Fauzan beraksi pada 22 September 2016 silam di Telanaipura, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Korbannya adalah Nasuhi Ahmad (19) warga Perum Tanjung Permata Blok L, RT 2, Kelurahan Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya janjian untuk bertemu guna transaksi jual beli handphone yang diposting di Facebook. Namun, saat itu pelaku datang bersama rekannya langsung menodongkan senjata diduga senjata api jenis pistol.
"Ada tiga HP yang dibawa korban sata itu langsung dibawa pelaku. Korban sempat ditodong," jelasnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di rumahnya. (pds)
