iklan Satreskrim Polres Bungo, bersama BKSDA Provinsi Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku pemburu serta penjual kulit harimau sumatera.
Satreskrim Polres Bungo, bersama BKSDA Provinsi Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku pemburu serta penjual kulit harimau sumatera.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Satreskrim Polres Bungo, bersama Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Provinsi Jambi, berhasil mengamankan dua orang pelaku pemburu serta penjual kulit harimau sumatera, di Kecamatan Jujuhan, Minggu (23/4).

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan mengatakan, pihaknya bersama BKSDA mendapatkan laporan bahwa akan terjadi transaksi ofset kulit harimau di salah satu Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Kecamatan Jujuhan.

"Kita mendapatakan laporan akan terjadi transaksi kulit harimau, setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA kita melakukan pengintaian dan pengerebakan, hasilnya kita bersil menangkap dua orang pelaku yakni AS (57) dan SY (55) ," ucap Afrito, Selasa (25/4)

Dijelaskannya, AS merupakan warga Desa Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya Sumatara Barat, berstatus sebagai pemilik barang. Sementara SY warga jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai, Riau berstatus sebagai perantara.

"Pembelinya dalam proses pengejaran, kita sudah mengantongi identitasnya, jelas Afrito. (ptm)


Berita Terkait