JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Reza Hazuwen, terdakwa kasus penodaan agama berupa pembuatan lafaz Allah di ornamen natal di Novota Hotel menjalani sidang putusan siang ini. Oleh majelis hakim yang dipimpin oleb Barita Saragih, Reza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 ayat A huruf A KUHP jonto pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Menurut hakim, terdakwa harus dijatuhi hukuman sebagaimana perbuatannya yang setimpal. "Menjatuhi pidana selama 1 tahun dab 6 bulan," sebut Barita.
Sebelumnya, oleh JPU, Reza dituntut selama 2 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Reza meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan. Menurut penasehat hukumnya, hakim harus lah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
