JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku narkoba. Barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah disita.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono melalui Kanit I, Kompol Eko Santoso, menyebutkan, dua tersangka ditangkap Minggu (23/4) di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.
"Barang bukti ada 4 Ons, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Ini dibawa dari Aceh," ujar Kompol Eko Santoso, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (27/4).
Saat ini, kedua tersangka tengah diamankan di Mapolda Jambi. Pengembangan juga masih dilakukan. (pds)
