iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, bakal memanggil oknum Napi yang kini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. 

Oknum Napi tersebut diperiksa terkait keterangan kurir narkoba Anda Hendra (29) warga Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, yang ditangkap belum lama ini bersama dengan kurir dari Aceh, Saiful Bahri bin Bahani (37) warga Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. 
 
"Kita lagi dalami. Nanti jika memang ada keterkaitannya, kita akan periksa oknum Napi tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi via ponselnya, Sabtu (29/4). 
 
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Minggu (23/4) di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjab Barat. Barang bukti ada 4 Ons, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 
 
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Eko Santoso, beberapa waktu lalu menyebutkan jika jaringan ini dikendalikan oleh oknum Narapidana yang berada di Lapas Jambi. Modusnya, barang haram tersebut dipesan dari Aceh kepada seorang bandar. Selanjutnya, diantarkan oleh kurir Saiful menggunakan jasa angkutan umum. 
 
"Sabu ini tidak diedarkan di dalam Lapas, tapi akan diedarkan di Merlung. Hanya pengendali di Lapas. Kita masih selidiki ini," sebut Eko. (pds)

Berita Terkait