JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Lima wanita dan satu pemilik warung tuak digiring. Kemudian, 1 galon minuman keras jenis tuak berhasil diamankan Polsek Tengah Ilir Resort Tebo saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat Siginjai 2017 pada 26 April 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Disebutkannya, lima wanita diduga sebagai pelayan dalam penjualan miras jenis tuak, sementara satu orang diduga pemilik warung.
Satu pemilik juga digiring petugas, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (1/5).
Warung tuak ini bermodus cafe yang dilayani dengan 5 wanita berpakaian seksi. Lokasinya berada di Dusun Simpang Rantau Api, Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Sekarang masih dalam proses, katanya. (pds)
