JAMBIUPATE.CO, JAMBI Dua pria di Kota Jambi, dibekuk jajaran Polresta Jambi. Keduanya yakni Nopernando alias Noper (30) warga Palmerah dan Prayuda Sitio alias Dedek (32) warga Talang Bakung.
Mereka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan dilakukan Sabtu (29/4) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B / 237/IV / 2017 / SPK I/ Polsek Jamsel.
Pelapor Eva Yusnin Purba (24) warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Palmerah, ujar Brigpol Alamsyah Amir, kemarin (1/5).
Kata Dia, kedua tersangka mencuri kamera suting merk Soni type DCR DD 1000 E di toko korban Fifana Foto Copy yang berlokasi di RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Sabtu (22/4) sekitar pukul 11.00 WIB. (pds)
