JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim unit Idik I Pidun Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit mobil rental. Mobil tersebut digadaikan ke warga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka saat ini sudah diamankan.
"Tersangka berinisial AM, warga Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojmbi," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada jambiupdate.co, Selasa (2/5).
Kata Dia, tersangka ditangkap Minggu 30 April 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri di Kost Aster Biru. (pds)
