iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - AM, warga Kebon IX  Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojmbi ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi di kost Aster Biru, Minggu (30/4). 

Dia ditangkap lantaran menggelapkan dua unit mobil rentak yang disewanya dari Welli Ramhadansyah pada 26 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB di gudang PT Dikjaya Mobil. Lokasinya di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, dua unit mobil tersebut digadaikan tersangka ke Suku Anak Dalam yang bermukim di daerah Mentawak, Kabupaten Merangin senilai Rp48 juta. 

"Mobil itu digadaikan dengan harga puluhan juta rupiah," ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada jambiupdate.co, Selasa (2/5). 

"Saat ini barang bukti yang diamankan yaknk surat rental mobil, kwintansi dan surat serah terima unit mobil. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHpidana," jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images