JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tebo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, satu orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Iya. Laporannya sudah masuk. Pelaku berinisial AB (31) warga Jalan 3 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo," ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, rabu (3/5)
Lebih lanjut Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan di Jalan 3 unit 2, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Selain 8 paket sabu ukuran sedang, polisi juga mengamankan 1 buah bong, 2 buah jarum kompor dan 3 pack plastik klip kosong. (pds)
