JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, menggerebek ruko dua pintu yang diduga dijadikan tempat judi ketangkasan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, RT 10, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (3/5).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan, pengelola berinisial KS (30) warga Jalan Patmawati, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
BACA JUGA : 7 Orang Digiring Polisi Saat Penggerebekan Judi Ketangkasan di Jambi Tim
"Mendapat informasi penggerebekan Kapolda Brigjen Pol Priyo Widyanto, langsung turun ke lokasi," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Kata Dia, dalam permainan ini pengelola menyediakan 2 unit mesin meja ikan, 1 unit mesin meja kelinci panda, 10 unit mesin micky mouse dan 3 unit mesin ciha-ciha. (pds)
