iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua sejoli, Abdul Kamal (40) dan Elisa Sapitri (21) yang tertangkap karena mencuri handphone untuk biaya hari Valentine di salah toko di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, beberapa waktu lalu segera menuju persidangan. 

Berkas dan kedua tersangka juga sudah diserahkan penyidik Polsek Telanaipura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruangannya.

"Pasangan sejoli yang mencuri hp itu sudah tahap dua, ujar Kompol Ahmad Bastari Yusuf.

Untuk diketahui, sejoli ini telah mencuri di 18 TKP berbeda dengan sasaran toko yang menjual piala. Modusnya yakni berpura-pura akan membeli piala.

Diberitakan sebelumnya, Kamal diamankan di rumah temannya yang berada di Lorong Cendana Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Tersangka juga dibekuk berdasarkan laporan korbannya.

Lalu, Elisa pun menyusul dijemput oleh anggota Polsek Telanaipura di sebuah hotel di kawasan Telanaipura. (pds)


Berita Terkait



add images