iklan Decky (22) warga Rantau Gedang, Sarolangun diamankan polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Decky (22) warga Rantau Gedang, Sarolangun diamankan polisi akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Decky Hermansyah (22) warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, dibekuk. Pemuda ini ditangkap Selasa (9/6) oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sarolangun.

Informasi yang berhasil diperoleh awak media di lapangan, Decky ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah makan Lubuk Salero Rt 04 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

"Ya pelaku kita tangkap di depan rumah makan Lubuk Salero Aur Gading," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Bostang BP melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh.

Tersangka mencoba untuk mengelabui petugas. Dia menyembunyikan dua kantong plastik bening yang berisi sabu di kaos kaki warna hitam.

"Barang bukti disimpanya di kaos kaki sebelah kiri warna hitam," ungkap Kabag Ops. (hnd)


Berita Terkait



add images