JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Beberapa hari yang lalu, tersebar isu adanya penangkapan yang dilakukan anggota Polres Sarolangun. Dimana ada dua orang toke emas atau penadah emas ilegal ditangkap di rumah kontrakan RT 08, Kelurahan Sukasari, Sarolangun.
Dan dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita emas senilai seberat 1,3 Kg atau senilai Rp800 juta. Supri, Ketua RT 08 membenarkan adanya informasi penangkapan emas tersebut. Kata Supri, kedua pria yang diamankan merupakan penadah emas ilegal.
Benar, ada penangkapan yang dilakukan Polres Sarolangun. Kalau nama pelaku saya lupa. Yang pasti, pelaku ditangkap malam itu sekitar pukul 23.00 wib, (9/5) tapi saat penangkapan saya tidak berada ditempat, hanya mendapat informasi dari masyarakat," katanya.
Namun, penangkapan ini dibantah oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh, Jumat (12/5).
"Tidak benar. Tidak ada laporan penangkapan penadah emas ilegal beberapa waktu ini. Kita tidak pernah memerintahkan anggota kita melakukan penangkapan, kata Kabag Ops. (hnd)
