JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Johan alias Alam (30) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Kerajaan Melayu, RT 2, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dia ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (13/5). Satu paket kecil narkotika jenis sabu disita.
Kapolresta Jambi, AKBP Achmad Fauzi melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Jambi.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (14/5).
Kepada petugas, sebutnya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari salah satu bandar yang kini diburu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112-114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (pds)
