iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Seorang kakek-kakek di Kota Jambi, dibekuk. Dia adalah Ramsen Sitorus (60). Warga Jalan Untung Suropati, RT 46, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini ditangkap karena kasus perjudian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Imam Tarmidi, menyebutkan, tersangka ditangkap Senin (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekarang tersangka sudah diamankan di Polda Jambi, ujar AKBP Imam Tarmudi Minggu (14/5).

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merk asus warna hitam, 1 buah handphone merk strawberry warna putih, uang senilai Rp300.000, 1 buku tabungan BRI, 1 bundel buku rekap dan cotang dan 3 lembar bukti setoran.

Tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP, jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images