JAMBIUPDATE.CO,JAMBI Seorang kurir sabu jaringan internasional asal Aceh, Umar Talebdituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, selama 20 tahun penjara.
Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, kataJPU Zuhdi membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jambiyang diketuai oleh Makaroda Hafat,Selasa (16/5).
Selain itu, Umar Taleb juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, tambahnya.
Sebelumnya, Rosnita (21), salah satu tersangkasindikat ini telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini sebelumnya, empat tersangka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi tidak dalam waktu bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 kilogram. Dari tersangka Umar Taleb dan Rosnita, polisi mengamankan barang buti masing-masing 2 kilogram sabu.
Sedangkan dari penangkapan Kemas Erwansyah dan Musliadi diamankan enam ons sabu. Keempat tersangka merupakan pemasok narkoba ke Jambi.(wsn)
