JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polres Tebo kembali melakukan razia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kali ini kebun karet yang berada disekitar jalan Kelud Unit 8 Desa Sukamaju, Kecamatan Rimbo Ulu, yang dsisir petugas.
Hasilnya, sejumlah peralatan menambang dan satu pelaku dibekuk. Pelaku berinisial M bin Y (40) warga Rimbo Ulu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkN razia ini. Disebutkannya, razia digelar Minggu (21/5) siang.
"Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Hutagalung," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (22/5) pagi.
Kata Dia, pelaku M Bin Y didapati sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin.
"Pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Tebo guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," tandasnya. (pds)