JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Jambi, menetapkan tersangka dalam kasus 15 ton daging beku ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial IS, warga Jakarta. Dia merupakan pemasok 15 ton daging beku senilai ratusan juta tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Guntur Saputro, membenarkan hal ini. Disebutkannya, penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Proses hukum terus berlanjut, ujarnya.
Sementara, terkait 15 ton daging beku dinyatakan layak konsumsi. Ini diketahui dari hasil uji Laboratorium di Bogor. Saat ini, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak lelang negara.
Diketahui, daging beku dengan jenis daging ayam, sapi dan kerbau ini diamankan di dalam mobil di Jalan Panglima Polim, Rajawali, Jambi Timur, Kota Jambi, 9 Mei 2017 lalu.
Hasil pemeriksaan sementara, daging ini diimpor dari India dan Australia yang harusnya digunakan untuk wilayah Dejabotabek. Namun, dibawa ke Jambi tanpa dokumen dari Balai Karantina. (pds)
