JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang priaberusia 53 tahun diamankan polisi. Dia adalah Hendra alias Abeng Tahu warga Lorong Koni IV RT 001 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dia diamankan Senin (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB karena terlibat kasus penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini.
Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Telanaipura, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (2/6).
Lanjutnya, penangkapan atas laporan korban Ali Bin Poman (74) warga Jalan Empu Gandring, Nomor 99 RT 011 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kejadian bermula, awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya yang berlokasi di Jalan Empu Gandring. Saat itu, korban hendak pergi ke rumah orangtuanya.
Tapi tiba-tiba, pelaku melarang dan langsung menarik kerah baju pelapor dan membanting / menghempaskan pelapor ke tanah yang berbatu. Kita masih selidiki penyebab pelaku melarang korban pergi, jelasnya. (pds)
