JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, M. Ali Zaini, mengatakan, telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh Asril.
Kita sudah melakukan komunikas dengan PTUN Jambi. Tapi, secara resmi surat dari PTUN belum sampai ke kita, katanya.
Saat ini, Biro Hukum Provinsi Jambi juga tengah melakukan persiapan terkait dengan gugatan yang dilayangkan kepada Gubernur Jambi.
Nantinya kita akan siapkan pengacara 8 orang, yang terdiri dari 5 pengacara ASN dan 3 non ASN, katanya.
Tapi, Biro Hukum belum dapat melakukan penunjukan dikarenakan surat secara resmi belum sampai ketangan mereka. Untuk penunjukan kuasa harus ada surat resmi dari PTUN bahwa gugatan tersebut diterima.
Karena terkadang gugatan itu dibatalkan oleh tergugat, makanya untuk penunjukan kita menunggu surat resmi, pungkasnya. (hfz/nur)
