JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang diungkap iim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi, 31 Mei 2017 lalu di Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.
Para tersangka yakni oknum dokter berinisial TU, bidan berinisial WL dan dua lainnya berinisial SI dan WK. Mereka kini mendekam di Mapolresta Jambi.
Dari empat tersangka memiliki peran masing-masing. Oknum dokter dan bidan merupakan pelaku yang melakukan aborsi. Kemudian, SI yang mencari orang yang ingin aborsi.
Sementara, WK merupakan ibu janin yang diaborsi.
"Mereka ada peran masing-masing," ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunte, Senin (5/6). (pds)
