JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satreskrim Polresta Jambi, menggerebek klinik milik oknum dokter berinisial TU pada 31 Mei 2017 di Penyengat Rendah, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, menyebutkan, praktek aborsi ini sudah dilakukan tersangka ternyata sudah selama 8 tahun terakhir.
"Aktivitasnya dari 2009. Tapi kita masih melakukan penyidikan lagi," ujar AKBP Fauzi Dalimunthe, Senin (5/6).
Lanjutnya, para pelaku yang melakukan aborsi di klinik dokter tersebut yakni berkisar antara umur 20-25 tahun. (pds)
