iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Juriandi alias Andi Kancil (43) diamankan anggota Satreskrim Polresta Jambi. Warga Lorong Budi Luhur, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini dibekuk lantaran menggelapkan 9 motor milik temannya.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka dibekuk atas dasar laporan korban Ridwan Sinulingga (39) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dengan nomor LP /B-314/IV/2017/SPKT III, tertanggal 19 April 2017 .

"Dari laporan itu, tersangka diamankan Senin (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Brigpol Alamsyah Amir.

Lebih lanjut Alam menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengikuti lelang kendaraan roda dua di Pemkot Jambi, pada Desember 2016.

Dari lelang itu, korban mendapatkan 8 unit motor dengan berbagai merek. Selanjutnya dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki. Saat itu, korban juga menitipkan satu motor miliknya.

Namun, tersangka malah menjual 9 unit motor tersebut tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Tersangka diamankan 5 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya , tanpa perlawanan, jelas Alam. (pds)

 


Berita Terkait



add images