iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Agus Lanaidi (21) dan Erlangga Arsu Dewa (21) kini mendekam di balik jeruji besi. Kedua pemuda ini kepergok saat mencuri kabel di sebuah gudang di Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (7/6).

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui, Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, keduanya beraksi sekitar pukul 05.00 WIB.

"Mereka masuk ke gudang tersebut dengan memanjat tembok dan mencuri kabel listrik di dalamnya," kata Alam.

Namun, aksinya dipergoki pemilik gudang, Amrizal. Setelah ditangkap, si pemilik gudang melapor ke Polisi.

"Kedua pelaku langsung digiring," jelasnya.

Dari pemeriksaan, pelakh mengaku pernah mencuri di gudang yang sama. "Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (pds)


Berita Terkait



add images