JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, meringkus tiga pengoplos gas. Mereka yakni AH (20), AB (22) dan IY (48).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, menyebutkan, mereka ditangkap 5 Juni 2017 di Jalan Raden Fatah, RT 03 Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur.
"Sekarang kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ujar Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Jumat (9/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 Kg kosong, 7 tabung gas 3 Kg berisi, 10 tabung gas 12 Kg berisi, 6 tabung gas 12 Kg berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds)
