JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Intel Korem 042/Garuda Putih, berhasil mengamankan dua unit tronton bermuatan kayu ilegal dari Hutan Lindung Bukit 30, Kabupaten Bungo. Penangkalan dilakukan Kamis (8/6) lalu.
Kayu tersebut dibawa dengan dua tronton masing-masing dengan nomor polisi BE 9452 CQ dan BE 9418 CQ. Tiga orang diamankan, yakni Ali Udin (45) dan Yudi (35) sebagai sopir, serta Yudi (23) selaku kernet tronton. Mereka merupakan warga Provinsi Lampung.
Kepala Penerangan Korem 042 Gapu, Mayor Inf Jasman Bangun, mengatakan, masing-masing truk tersebut mengangkut 40 kubik kayu meranti. Rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Penangkapan dilakukan di kawasan hutan lindung Bukit 30," ujar Mayor Inf Jasman Bangun, kepada wartawan Sabtu (10/6).
Kata Dia, saat itu, sang sopir mengaku dari Damasraya. Tapi surat-suratnya tidak lengkap. Namun, setelah diperiksa di Makorem 042/Gapu, sang sopir mengaku kayu-kayu ini berasal dari Hutan Lindung, Bukit 30.
"Pengakuan dari para sopir ini baru sekali mengangkut kayu," jelas Bangun.
Menurutnya, kayu-kayu ini masih ada kaitannya dengan tangkapan Polda Jambi, belum lama ini. Karenanya barang bukti kayu ini akan diserahkan ke Polda Jambi. (pds)
