iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Suherly alias Flores bin Herman (38) mendekam di balik jeruji besi. Sopir yang merupakan warga Lorong Mansur Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, ini dibekuk karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Disebutkannya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Sekarang masih pemeriksaan intensif," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
 
Menurutnya, Suherly dibekuk pada Kamis (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan R Wijaya, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Barang bukti diamankan yakni 1 paket kecil sabu berat bersih 0,90 gram, 1 buah kotak rokok Marlboro dan 1 unit kendaraan roda dua.
 
Alam menjelaskan, penangkapan bermula dari anggota Opsnal Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut anggota mendatangi TKP dan meringkus pelaku.
 
"Tersangka sempat membuang barang bukti yang disimpan dalam kotak rokok. Tapi petugas bisa menemukannya," tandasnya. (pds)
 

Berita Terkait



add images