JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - AR (40) warga Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, dibekuk polisi. Pengedar narkoba ini dibekuk anggota Polsek Muara Tabir saat transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan Sabtu (17/6). Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kapolsek Muara Tabir, IPTU Hendrizal, membenarkan adanya penangkapan terhadap AR. Pihaknya juga menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polsek Muara Tabir.
Ya memang benar adanya penangkapan terhadap AR (40) warga Desa Bangun Seranten dengan barang bukti 2 paket sabu sabu siap edar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo dan kita serahkan penyelidikan dan pengembangannya selanjutnya kepada Sat Narkoba Polres Tebo, ujar Iptu Hendrizal.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Muara Tabir untuk penanangan selanjutnya.
Untuk saat ini tersangka dan sejumlah barang-bukti sedang dalam perjalanan menuju Polres Tebo, karena untuk penanganan selanjutnya Polsek Muara Tabir menyerahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada Sat Narkoba Polres Tebo, pungkas IPTU Khoirunnas. (bjg)
