iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDAET.CO, MEDAN - Tergiur untung banyak dari penjualan bebek, Awan Setiawan alias Iwan (36) nekat menipu. Alhasil ia pun diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Iwan ditangkap berawal dari laporan korban, Sugito (57) warga Jalan Adil No22, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal pada 15 Maret 2017 lalu. Dimana keduanya sepakat dala perjanjian jual beli bebek. iwan menjual dan korban membelinya.

Setelahnya, tepat pada 15 Maret 2017 lalu, tersangka datang ke kediaman korban dengan membawa 500 ekor bebek petelur. Setelah uang pembelian diserahkan, tersangka kemudian pergi. Namun dua hari kemudian, bebek yang dibeli korban mati 100 ekor secara bertahap.

Setelah dua hari kemudian 100 ekor bebek mati, korban yang merasa bebek-bebek itu sakit langsung menghubungi tersangka, ungkap Panit Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik, Senin (19/6/2017).

Dari sana tersangka datang dan mengambli sisa bebek sebanyak 400 ekor dan mengatakan akan menggantinya.Sisa bebek diambil oleh tersangka dengan perjanjian akan diganti. Namun setelah itu, tersangka malah tidak lagi pernah datang ke kediaman korban, ungkap Manik.

Merasa ditipu, korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal. Dari laporan korban, polisi ahirnya berhasil meringkus tersangka pada, Minggu (18/6/2017) kemarin di kediamannya. (ring/pojoksumut)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images