iklan Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersikap terkait sekolah lima hari. Pada pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin di Istana Kepresidenan Jakarta, diputuskan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan sekolah lima hari sepekan akan ditata ulang.

Terkait dengan akan dilakukan penataan ulang itu, Presiden Joko Widodo memposting hal itu di akun Twitternya. Di situ, Presiden Jokowi menuliskan Kita mendengar aspirasi masyarakat. Model pendidikan di negara kita akan dikaji lebih dalam demi masa depan anak2 kita -Jkw.

Kemudian, Maruf Amin usai bertemu dengan Presiden mengatakan jika Presiden akan lakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan tingkatkan regulasinya dari yang semula permen.Jika awalnya Permen akan ditingkatkan menjadi perpres (peraturan presiden), ungkap Maruf Amin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/6).

Maruf mengatakan, penataan ulang ini dilakukan karena merespon penolakan permen Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah lima hari seminggu itu. Kepala Negara akan mengakomodasi seluruh aspirasi dan keinginan masyarakat maupun ormas Islam.

Oleh karena itu dalam penyusunan (Perpres) akan libatkan selain menteri terkait Mendikbud, Menang dan Mendagri, juga akan libatkan ormas Islam termasuk libatkan MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lain sehingga masalah yang jadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu, jelas Maruf.

Rais Aam PBNU ini memastikan, Perpres yang akan dikeluarkan Jokowi memperkuat posisi Madrasah Diniyah. Ini menjawab tudingan berbagai kalangan bahwa pemerintah hendak melemahkan Madrasah Diniyah.

(Madrasah Diniyah) Tidak hanya dilindungi tapi dikuatkan dan tentu harus bisa menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme. Untuk itu judulnya bukan lagi lima hari sekolah tapi pendidikan penguatan karakter, ujar Maruf.

Jadi menyeluruh terhadap masalah-masalah yang dikehendaki. Jadi aturan itu menyeluruh, komprehensif aspirasi dari masyarakat. Mudah-mudahan tidak terlalu lama perpes ini dihasilkan dan suasana akan menjadi tenang dan harmonis, pungkasnya. (jpg/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images