iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BULUNGAN - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran nanti.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani.

Dia juga menyarankan Bupati Bulungan Sudjati mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi perihal larangan menggunakan kendaraan dinas untuk tujuan pribadi.

Apalagi, lanjut Syarwani, ada beberapa daerah yang secara tegas sudah mengeluarkan aturan tersebut.

Saya juga sangat tegas untuk hal ini. Jadi, kami minta bupati membuat aturan itu. Paling tidak ada penegasan bagi ASN yang memegang kendaraan dinas supaya tidak digunakan untuk keperluan pribadi, ujarnya sebagaimana dilansir Prokal, Rabu (21/6).

Selain aparatur yang berada di Tanjung Selor, kata Syarwani, aturan serupa juga berlaku bagi pegawai yang ada di kecamatan.

Terkait pengawasan, Syarwani menyarankan pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dengan begitu, ketika ada kendaraan dinas keluar daerah dengan kegiatan lain selama libur Lebaran, bisa diawasi.

Pelat kendaraan di Tanjung Selor ini kan mudah dikenali. Misalnya KT H atau KU. Jadi bisa diawasi juga, lanjutnya.

Selain itu, Syarwani juga sepakat jika Pemkab Bulungan mengeluarkan peringatan kepada ASN yang molor masuk kerja setelah masa cuti bersama dikenakan sanksi tegas.

Namun, harus benar-benar diimplementasi. Termasuk sanksinya, apakah ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan penghasilan tambahan, tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengaku larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran sudah diterapkan setiap tahun.

Karena itu, pihaknya akan memberikan edaran kepada seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bulungan terkait hal itu. (har/fen)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images