JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria berinisial KPH, kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Raja Yamin Lorong Gotong Royong I, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ini dibekuk lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan pria berusia 28 tahun ini diamankan 2 paket narkotika jenis sabu, 4 buah pirek kaca, 1 dot karet, 1 kotak rokok Marlboro putih, 2 buah buku catatan hasil penjualan, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 buah dompet.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari. Kata Dia, penangkapan dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, beberapa waktu lalu.
Iya, memang ada. Laporannya sudah masuk ke kita (Ditresnarkoba Polda Jambi,red). Penangkapan dilakukan di kawasan Danau Sipin, ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
