JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Hendra dan Baihaki, ditetapkan penyidik Satresnarkoba Polres Merangin jadi tersangka. Dua warga Desa Seling, Kecamatan Tabir, ini dibekuk saat bersama dengan bandar narkoba asal Aceh, Tengku, Jumat (30/6).
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui paur Humas IPDA Sitorus, membenarkan penetapan kedua tersangka ini. Kata Dia, dari proses penyelidikan keduanya murni terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ya, keduanya tersangka, sebab proses penyelidikan sementara kedunya terlibat. Bahkan dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa sabu," katanya.
Penangkapan dilakukan di pondok Tengku (50) asal Aceh yang telah lama tinggal di Desa Seling. Berikut dengan tiga rekannya,Efendi Yani, Hendra serta Baihaki. Puluhan gram sabu ikut diamankan.
Pengerebekan empat Kawanan ini berawal, saat dilakukan penangkapan terhadap Hermansyah pengguna narkoba di Kecamatan Tabir. Saat itu, pelaku mengakui kalau sabu yang dimilikinya dibeli dari Tengku di Desa Seling. (amn)
