JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus memproses kasus 115 kubik kayu olahan ilegal jenis Meranti yang diamankan belum lama ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit II AKBP Agung Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memulai melakukan pemberkasan.
"Untuk kasus kayu ilegal sekarang sedang proses pemberkasan," ujar AKBP Agung Wahyudi.
Penangkapan dilakukan 31 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Muarabulian KM 46, tepatnya di Panerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
Diamankan Yoga Prasetia (25) warga Subang yang merupakan sopir truk tronton B 9331 TYT membawa 36 kubik kayu. Rencananya akan dibawa ke Tanggerang.
Dari hasil pengembangan, 1 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9558 UJ yang dikemudikan Andika Doni Saputra (28) warga Lampung di KM 33 Kecamatan Mestong, Muarojambi. Dari dalam mobil diamankan 37 kubik kayu yang akan dibawa ke Cikampek.
Selanjutnya, 3 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9604 TYT yang dikemudikan Sutan Pane (48) warga Banten di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Barang bukti disita yakni 40 kubik kayu yang akan dibawa ke Serpong. (pds)
