JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan anggota Polsek Jujuhan dan BKO Brimob Detasemen B Pamenang, meringkus seorang pria berinisial Z (20). Warga Tukam I, Kecamatan Jujuhan ini dibekuk karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut informasi, penangkapan dilakukan Selasa (27/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sirih Sekapur Bukit Netca, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka Z sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut.
"Iya. Kita sudah mendapatkan laporan penangkapannya," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Dari penangkapan Z, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, tiga bong plastik dan uang Rp300.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
