iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MALINAU - Kasus yang terjadi di Malinau, Kalimantan Utara ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih berhati-hati menjaga anak.

BN (17) harus menjadi budak nafsu ayah tirinya, ANG sejak Maret 2016 silam.

Akibatnya, BN kini berbadan dua. Kasus itu dibongkar oleh ayah kandung BN, MN.

MN akhirnya membawa BN untuk melaporkan perbuatan ANG ke Polres Malinau, Senin (3/7).

Dia meminta polisi menangkap dan menghukum ANG sesuai undang-undang.

Setelah mendapat keterangan dari pelapor, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari menahan ANG untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan kasus pencabulan yang disangkakan kepada dirinya oleh MN, ungkap Kasat Reskrim AKP Ruslaeni kepada Radar Tarakan, Selasa (4/7).

Dia menambahkan, BN dan ANG sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak sepuluh kali.

Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2016 di rumah MN di Malinau Seberang.

Saat itu, MN baru pulang dari tempatnya bekerja. Dia lantas berganti pakaian.

Setelah itu, dia masuk ke kamar BN dan merayu anak tirinya tersebut.

Keduanya lantas melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Hubungan intim ini terjadi saat ibunya tidak ada di rumah," terang Ruslaeni.

Dia mengatakan, ANG sudah ditahan di Polres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Ruslaeni. (ida/zia)


Berita Terkait



add images