JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini seorang pedagang Efendi alias Sipen Bin Saini (46), yang jadi korban. Warga Jalan Sawi RT04 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, ini dipukul menggunakan batu bata dan kursi.
Pelaku yakni Riko Sihotang alias Ucok (32) warga RT 12 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi. Dia ditangkap Kamis (6/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/B/145/VII/2017/SPK II tertanggal 6 Juli 2017.
"Pelaku diamankan anggota Polsek Pasar. Sekarang masih dalam pemeriksaan," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Alam menjelaskan, aksi pemukulan yang dilakukan pelaku bermula saat korban menasehati dan melarang korban memungut parkir lebih dari Rp1000 di depan toko Segar yang berlokasi di Jalan Dr Asaat Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi.
Kata-kata korban tersebut membuat pelaku naik pitam dengan menghajarnya menggunakan batu bata dan kursi. Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada pergelangan tangan kiri dan jempol korban. Tidak hanya itu, kepala korban juga mengalami luka. (pds)
