JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berbagai modus aksi kejahatan di Kota Jambi. Salah satunya dilakukan Frengki Irawan (25). Warga Jalan Patmawati RT 02, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, ini diduga menduplikat kunci rumah korbannya.
Kasus ini berhasil diungkap polisi berkat laporan korban Anseswen, pedagang yang tinggal di di dekat rumah pelaku dengan nomor laporan LP/B-135/ VII/2017/ SPKT III tertanggal 02 juli 2017.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Jambi Timur.
"Pelaku ditangkap pada 7 Juli 2017 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Menurut Alam, pelaku beraksi pada 28 Juni 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah pelaku melalui pintu depan. Saat itu rumah dalam keadaan sepi.
"Pelaku tidak merusak pintu. Dia punya kunci rumah korban juga," jelasnya.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa celengan anak, handpone merek Hammer, Beck Kafer, mesin suguh kayu, gelok kaca kritas kue, tabung gas. Kerugian ditaksir senilai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Kasus ini juga masih dikembangkan. (pds)
