iklan Ilustrasi. (dok Jawa Pos.com)
Ilustrasi. (dok Jawa Pos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan ketegasannya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. NU menyatakan bahwa pelaku korupsi layak dihukum mati dan jenazahnya tidak boleh disalatkan.

Hal itu diungkapkan Ketua PBNU Robikin Emhas, dalam konferensi pers bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7).

Robikin mengatakan, karena berdasar perkumpulan para ulama di Cirebon beberapa waktu lalu, disepakati bahwa korupsi memiliki daya rusak sangat besar. Serta, berpotensi menyengsarakan rakyat.

"Keputusan musyawarah NU di tempat yang sama pada 2013 menegaskan bahwa koruptor tidak boleh atau sebaiknya tidak disalati oleh pengurus NU," kata Robikin.

Menurut Robikin, keputusan soal larangan menyolati jenazah koruptor itu juga menjadi salah satu bagian dari dukungan kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik adanya keputusan NU tersebut. Menurut Agus, untuk mencegah perbuatan korupsi juga dibutuhkan pemahaman agama sejak dini.

Agus menilai larangan untuk menyolatkan jenazah koruptor sangat penting. "Itu kan penting memberikan dampak yang luas," papar Agus menanggapi. (Put/jpg)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images