JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Seorang pria di Desa Telun, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia adalah AR (38). Pria beristri ini dilaporkan karena mencium seorang gadis berusia 19 tahun berinisial RS.
Aksi pelaku dilakukan Senin (10/7) di rumah korban. Namun, dilaporkan ke Polres Merangin, Senin (11/7) untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Merangin, Aman Guntoro, melalui Paur Humas, IPDA Sitorus, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
BACA JUGA : Menggelikan, Begini Rayuan Pria Beristri di Merangin Saat Mencium Gadis Berusia 19 Tahun
Betul. korban melapor ke Polres. Sekarang kasusnya masih dalam pemeriksaan anggota Satreskrim, ujar IPDA Sitorus, kemarin.
Menurutnya, dari keterangan korban belum sempat terjadi perkosaan. Namun, perbuatan Ar sudah menjurus ke perbuatan asusila.
Kasus ini sudah masuk unsur asusilanya. Nanti kita lihat perkembangannya, korban baru melaporkan kejadian ini, jelasnya.
Menurut informasi, korban dicium saat nonton TV. Dia juga dirayu pelaku.Namun, korban berteriak dan melarikan diri. (amn)
